Akhir-akhir
ini jadi viral di media sosial yaitu tentang pemerintah akan menaikkan harga
rokok menjadi 50.000 perbungkus. Tentu jika ini benar-benar terjadi akan
menyebabkan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat indonesia pada
umumnya.
Menurut
Hasbullah Thabrany, Kepala Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa dengan
menaikkan harga rokok menjadi 50000 adalah hal yang tepat. Karena begitu
murahnya harga rokok di Indonesia dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah
perokok di Negara Kita ini.
"Dengan
menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada
masyarakat yang tidak mampu," Sambut Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian
Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta,Kamis (28-7-2016).
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan Hasbullah Thabrany dan setim-nya, para
perokok-pun akan berhenti merokok bila harga rokok dinaikkan menjadi 2 kali
lipatnya. Survey ini telah dilakukan terhadap 1000 perokok melalui via telepon
dalam kurun waktu bulan Desember 2015- Januari 2016.
"Sebanyak
72 persen bilang akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp
50.000," ujar Hasbullah.
Perlu
diketahui bahwa harga Rokok di Indonesia terbilang paling murah dibandingkan
dengan Negara lain. Di Singapura saja harga rokok mencapai 120.000 Rupiah
perbungkusnya. Di Australia bisa mencapai 450.000 perbungkusnya. Sedangkan di
Indonesia, cuma dengan 12.000 rupiah sudah bisa mendapatkan satu bungkus rokok.
Imbasnya
bukan sekedar masalah kesehatan per-orangan saja, melainkan meningkatnya angka
kematian serta semakin membengkaknya beban biaya yang dikeluarkan oleh negara
untuk mengobati para perokok maupun individu yang terkena dampak dari rokok.
Rokok telah membuat angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di Negara kita terus
meningkat setiap tahun-nya. Untuk itu beban ganda kini dirasakan oleh
Kementerian Kesehatan dalam menurunkan angka peningkatan Penyakit Menular (PM)
dan PTM.
Tapi,
perlu difikirkan juga bahwa dampak negatif-nya dari kenaikan harga rokok adalah
PHK buruh rokok. Banyak pabrik rokok yang gulung tikar dan potensi pengangguran
dari PHK masal pasti menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan harga
rokok. Tentunya Pemerintah perlu studi dan rencana secara matang agar kebijakan
sesuai sasaran.
Sedangkan
pada tahun ini saja pemerintah sudah
menaikkan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan no. 198/2015. Tarif
cukai Sigaret Putih Mesin sebesar 12,9%—16,4%, Sigaret kretek mesin adalah
11,4%—15,6%, sedangkan Sigaret Kretek Tangan sebesar 0%—12%. Rata-rata kenaikan
tarif cukai rokok pada tahun 2016 adalah 11,5% dengan jumlah nominal kenaikan
antara Rp0 per batang hingga Rp70 perbatang.
Bagaimana
menurut kalian , apakah sudah tepat jika rokok dinaikkan oleh pemerintah ?
hammer of thor
ReplyDeletethor hammer
semenax